
Adies Kadir Resmi di Ambil Sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Oleh Presiden Prabowo Subianto Di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/2/2026)
Adies Kadir Resmi di Ambil Sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Oleh Presiden Prabowo Subianto Di Istana Negara Jakarta, Kamis (5/2/2026).Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggantikan hakim konstitusi sebelumnya yang memasuki masa purnabakti. Sebelum di lantik, Adies telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan jabatan politiknya untuk memenuhi syarat independensi sebagai hakim konstitusi.
Dalam kesempatan tersebut, Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga prinsip objektivitas dan netralitas sebagai hakim MK dengan tidak akan menangani gugatan atau perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar. Ia menjelaskan bahwa aturan internal MK telah mengatur mekanisme pengunduran diri dari panel sidang apabila ada potensi konflik kepentingan, dan ia siap mengambil langkah tersebut untuk menjaga integritas keputusan Mahkamah.
Selain menarik diri dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Adies Kadir juga berkomitmen untuk menegakkan standar etika dan profesionalisme tinggi dalam setiap putusan yang di ambil. Ia menekankan bahwa integritas hakim tidak hanya terlihat dari keputusan yang di ambil, tetapi juga dari transparansi dan konsistensi dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai hakim konstitusi.
Komitmen Adies Kadir terhadap Netralitas Hakim MK
Komitmen Adies Kadir terhadap Netralitas Hakim MK terlihat jelas sejak pelantikannya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan akan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pribadi. Hal ini termasuk perkara terkait Partai Golkar. Langkah ini di ambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Sebagai hakim konstitusi baru, Adies Kadir memastikan dirinya tidak akan menjadi bagian dari majelis atau panel yang menangani perkara terkait Golkar. Pernyataan ini di sampaikan untuk merespons kekhawatiran publik atas potensi konflik kepentingan akibat karier politiknya sebelumnya. Ia menambahkan bahwa jika suatu perkara di pandang berkonflik bagi dirinya, ia akan menarik diri dari pemeriksaan sesuai aturan MK.
Langkah ini menunjukkan kesungguhan beliau dalam menjaga integritas dan kemandirian Mahkamah Konstitusi. Selain menarik diri dari perkara yang berpotensi menimbulkan konflik, beliau bertekad menjalankan seluruh tugas dengan objektivitas penuh. Setiap putusan akan merujuk pada hukum dan konstitusi, bukan di pengaruhi kepentingan politik atau pribadi.
Di samping itu, beliau menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi. Beliau meyakini bahwa publik perlu melihat konsistensi dan prinsip keadilan yang di terapkan setiap hakim. Pendekatan ini di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan memperkuat posisi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi, sebagaimana di contohkan oleh beliau.
Proses Pelantikan dan Persyaratan Independensi Hakim MK
Proses Pelantikan dan Persyaratan Independensi Hakim MK menjadi sorotan publik saat pengangkatan Adies Kadir. Setiap calon hakim konstitusi harus memenuhi standar independensi yang ketat. Hal ini termasuk tidak aktif dalam partai politik dan melepaskan jabatan publik. Tujuannya agar hakim mampu mengambil keputusan netral dan bebas dari tekanan eksternal.
Pelantikan Adies Kadir dilalui setelah persetujuan DPR dalam rapat paripurna. Prosesi ini di saksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Sebelum pengucapan sumpah, Adies mengundurkan diri dari semua jabatan struktural dan keanggotaan partai politik. Hal ini untuk memenuhi prinsip independensi hakim konstitusi. Ketua MK dan pihak internal menegaskan bahwa seluruh hakim harus netral tanpa afiliasi politik aktif. Tujuannya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Langkah-langkah dalam pelantikan menegaskan bahwa setiap hakim Mahkamah Konstitusi harus berkomitmen penuh terhadap independensi dan integritas lembaga. Selain memenuhi persyaratan formal, kemampuan tetap netral menghadapi tekanan politik dan kepentingan pihak manapun menjadi kunci keberhasilan seorang hakim konstitusi. Hal ini tercermin dari sikap Adies Kadir.